[sustran] Re: sustran-discuss V1 #500

LPIST lpist at indo.net.id
Wed Nov 10 15:18:29 JST 1999


HASIL AKSI TUKANG BECAK KE DPRD DKI JAKARTA

Selasa 9 Nopember 1999, sekitar 3000 penarik becak dari berbagai
pangkalan di Jakarta mendatangi DPRD DKI.  Mereka datang dengan
membawa becak masing-masing, juga nasi bungkus dan air dari uang sendiri
sebagai bekal. Mereka sudah bergerak secara bergelombang sejak pukul
02.00 dinihari mendatangi gedung DPRD DKI, hingga memenuhi sepanjang
jalur hijau jalan Kebon Sirih. Diantara mereka ada yang membawa istri
dan anaknya.

Mereka datang untuk membebaskan diri dari belenggu Perda 11 tahun 1988
sebagai produk hukum yang dibuat secara sewenang-wenang, tanpa
mengindahkan hak-hak rakyat. Dan menggunakan peraturan tersebut untuk
memusuhi dan menghancurkan kehendak rakyat. Dari tempat pemukiman
hingga kebebasan dan keberagaman berusaha di sektor informal, termasuk
becak,
terus dikejar-kejar dan digusur berdasarkan peraturan tersebut. Peraturan
yang jelas-jelas anti rakyat kecil.

Melalui negosiasi yang alot dan panas akhirnya pada pukul 10.00
anggota dewan menerima 27 perwakilan ditemani oleh wardah hafidz dari UPC
dan
Sri Wiyanti dari LBH APIK, dan seluruh penarik becak diperkenankan
masuk ke dalam halaman gedung DPRD. Mereka membuat berbagai acara sambil
menunggu negosiasi berlangsung.

Anggota dewan yang menerima 27 perwakilan tukang becak adalah Tarmiji
Suharjo (wakil ketua DPRD DKI),Suwardi (wakil ketua), Beny (komisi A),

Suharto (komisi C), Surahmat (komisi A), Gatot Setiabudi (komisi E)

Beberapa kesepakatan yang lahir dari perundingan tersebut adalah:
1. DPRD setuju perda 11/tahun 1988 dicabut
2. DPRD akan mengundang Gubernur dan staf pada Rabu, 10 Nopember 1999
 untuk membahas usulan pencabutan Perda tersebut. Tembusan akan
 dikirimkan ke UPC untuk disebarluaskan ke para tukang becak
 3. Pada saatnya, ketika pertemuan terjadi antara DPRD dan Gubernur,
 para wakil tukang becak akan diundang hadir untuk menyaksikan jalannya
pembahasan
4. Jaringan Rakyat Miskin Kota, termasuk di dalamnya tukang becak dan
pekerja sektor informal, bersama UPC, akan bertemu kembali dengan DPRD
untuk membahas konsep alternatif bagi penyusunan Perda baru pengganti
 Perda 11/1988.

Janji DPRD cukup melegakan, tetapi rakyat menunggu dengan kritis
apakah DPRD akan sungguh-sungguh melakukan langkah-langkah untuk
memenuhi janji tersebut, dan menunjukkan kesungguhan komitmennya
seperti dinyatakan di depan para tukang becak tadi pagi.

 Jakarta, 9 Nopember 1999

wardah hafidz
Koordinator UPC




More information about the Sustran-discuss mailing list